BOLEHKAH WANITA MENJADI IMAM SHOLAT. ADZAN DAN QOMAT?
Bisakah wanita memimpin shalat berjamaah dalam Islam serta mengumandangkan azan dan iqamah?
Seorang wanita dari Norwegia mengirimkan pertanyaan kepada Hazrat Amirul Mukminin, Khalifatul Masih V (Ayyadallahu Ta'ala Binashrihil Aziz)
mengenai apakah seorang wanita boleh mengumandangkan iqamah ketika kaum wanita melaksanakan shalat berjamaah di antara mereka sendiri. Selain itu, dalam shalat yang bacaannya biasanya dikeraskan (jahri), apakah seorang imam wanita juga harus mengeraskan bacaannya?
Huzoor-e-Anwar (Ayyadallahu Ta'ala Binashrihil Aziz), dalam suratnya tertanggal 22 November 2023, memberikan jawaban sebagai berikut:
"Karena tidak wajib bagi wanita untuk melaksanakan shalat berjamaah, maka menjadikan kebiasaan yang meluas bagi wanita untuk mengadakan shalat berjamaah secara terpisah adalah tidak tepat. Namun, jika sesekali kaum wanita shalat berjamaah bersama-sama dalam suatu acara Jemaat yang khusus untuk wanita, maka tidak ada salahnya.
Dalam kasus seperti ini, tidak ada wanita yang diizinkan untuk mengumandangkan azan untuk shalat tersebut. Di Madinah, atas permintaan Hazrat Umm Waraqah (r.a), ketika Rasulullah (Saw) memberinya izin untuk sementara waktu memimpin kaum wanita yang datang ke rumahnya dalam shalat berjamaah—yang tujuannya kemungkinan besar adalah untuk memberikan pendidikan agama kepada kaum wanita—Rasulullah (saw) menunjuk seorang laki-laki sebagai muazin bagi mereka yang biasa mengumandangkan azan untuk mereka.
(Sunan Abi Dawud, Kitab as-salat, Bab imamati n-nisa')"
"Oleh karena itu, wanita tidak dapat mengumandangkan azan untuk shalat terpisah mereka, tetapi dalam situasi ini, seorang wanita boleh mengumandangkan iqamah untuk shalat tersebut, meskipun mengumandangkannya juga tidak wajib, sebagaimana disebutkan dalam Hadis:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَ لَا إِقَامَةٌ
"Tidak ada kewajiban bagi wanita untuk mengumandangkan azan maupun iqamah."
(As-Sunan al-Kubra oleh al-Bayhaqi, Kitab as-salat, Bab laysa ‘ala an-nisa’i adhanun wa la iqamah)
"Selanjutnya, imam wanita tidak akan berdiri sendirian di depan barisan (shaf); melainkan, ia akan berdiri di tengah-tengah kaum wanita di barisan pertama.
Adapun untuk shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan (jahri), imam wanita tersebut memang harus mengeraskan bacaannya dalam shalat-shalat tersebut."
"Shalat berjamaah bagi wanita seperti itu hanya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dalam keadaan yang jarang atau luar biasa. Menjadikannya sebagai praktik kebiasaan dan bagi wanita untuk secara rutin melaksanakan shalat berjamaah dengan cara seperti ini dengan imam wanita adalah tidak tepat".
Kiriman Mln. Arsalanullah MAA, Disusun Kembali by. Abu Arsalanullah MAA, 07/04/2026.