HAKIKAT FIDYAH BAGI YANG TIDAK MAMPU BERPUASA

FIDYAH: PERSPEKTIF ULAMA KLASIK DAN JEMAAT AHMADIYAH

Oleh: Ustadz Dendi Ahmad Daud, M. Ag, Dosen Jamiah Ahmadiyah Indonesia, SC Gunsin, Tanggal 12 Maret 2026

1. Pengertian Fidyah

Secara etimologi, kata فِدْيَة _(fidyah)_ berasal dari akar kata فدى – يفدي – فدية yang berarti tebusan atau pengganti.

Secara terminologi fikih, fidyah adalah:

> مَا يُدْفَعُ مِنَ الطَّعَامِ أَوْ مَا يُقَابِلُهُ لِلْفُقَرَاءِ بَدَلًا عَنْ عِبَادَةٍ يَعْجِزُ عَنْهَا الْمُكَلَّفُ

Artinya: _“Sejumlah makanan atau nilainya yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah yang tidak mampu dilaksanakan oleh seorang mukallaf.”_

2. Dasar Al-Qur’an tentang Fidyah

Allah Ta‘ala berfirman:

> وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Dan bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”(QS. Al-Baqarah 185).

Ayat ini menjadi dasar utama dalam pembahasan hukum fidyah dalam puasa Ramadan.

3. Pandangan Ulama Klasik

Para ulama fikih klasik dari berbagai mazhab menjelaskan bahwa fidyah diwajibkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.

= Menurut ulama mazhab Hanafi: orang tua yang sangat lemah, orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh wajib membayar fidyah berupa makanan kepada satu orang miskin setiap hari puasa yang ditinggalkan.
= Mazhab Syafi‘i menjelaskan bahwa fidyah diwajibkan bagi: orang tua yang tidak mampu berpuasa, orang sakit kronis, wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap anaknya (dengan rincian tertentu).
= Mazhab Maliki dan Hanbali juga memiliki pandangan yang hampir sama, yaitu bahwa fidyah berlaku bagi orang yang tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa secara permanen.

4. Hikmah Fidyah dalam Pandangan Ulama

Para ulama menjelaskan bahwa fidyah memiliki beberapa hikmah:

1. Rahmat dan kemudahan syariat.
2. Pengganti ibadah bagi yang tidak mampu.
3. Membantu fakir miskin.
4. Menjaga nilai sosial dalam ibadah.

Dengan demikian, fidyah menunjukkan bahwa Islam menjaga keseimbangan antara ibadah spiritual dan tanggung jawab sosial.
 
5. Pandangan Pendiri Jemaat Ahmadiyah

Dalam literatur Jemaat Ahmadiyah, penjelasan tentang fidyah dapat ditemukan dalam malfuzat tentang falsafah puasa yang berisi penjelasan dari Hazrat Mirza Ghulam Ahmad as.

Beliau menjelaskan bahwa fidyah merupakan bentuk kasih sayang Allah Ta'ala kepada manusia yang tidak memiliki kemampuan fisik untuk menjalankan puasa. Menurut beliau, tujuan utama ibadah adalah ketakwaan dan kedekatan kepada Allah Ta'ala. Jika seseorang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa, maka memberi makan orang miskin menjadi sarana memperoleh keberkatan Ramadan. Beliau juga menekankan bahwa fidyah bukan hanya kewajiban fikih, tetapi juga sarana untuk: menumbuhkan kepedulian sosial, menumbuhkan kerendahan hati, serta menghidupkan semangat pengorbanan dalam ramadan.

6. Penjelasan Khalifah Ahmadiyah

Penjelasan Al-Haj Mirza Basiruddin MA, Khalifatul Masih ke II ra. Tentang "yutiquunahu" & Fidyah :

Arti ungkapan bahasa Arab dalam ayat ini, didukung oleh satu qira’ah (lafal) lain Yutiqūna hū, ialah Yutayyiqūna hū yang berarti, mereka hanya dapat berbuat demikian dengan jerih-payah (Jarīr). Ayat ini menyebut tiga golongan orang-orang beriman yang diberi keringanan: orang-orang sakit, orang-orang dalam perjalanan (musafir), dan orang-orang yang terlalu lemah untuk berpuasa dan hanya dapat melakukannya dengan membahayakan kesehatannya. Ungkapan itu dapat pula berarti, “mereka yang tidak mampu berpuasa” (Lisān dan Mufradāt). Kalimat seluruhnya telah pula diartikan, “mereka yang mampu hendaknya di samping berpuasa, memberi makan kepada orang miskin sebagai amal saleh,” kata ganti hū dalam Yutiqūna hū menggantikan ungkapan “memberi makan kepada orang miskin”. (Tafsir Shoghir, QS. 3:185, Foot Note. 207).

Khalifah Ahmadiyah ke V ABA, saat ini, Hazrat Mirza Masroor Ahmad aba
menjelaskan dalam berbagai khutbahnya bahwa fidyah menunjukkan keindahan syariat Islam yang fleksibel dan penuh rahmat. Beliau menasihatkan bahwa orang yang tidak dapat berpuasa tetap harus: memperbanyak doa, memperbanyak sedekah dan menjaga hubungan dengan Allah Ta'ala sepanjang Ramadan. Dengan demikian, mereka tetap memperoleh keberkatan bulan Ramadan meskipun tidak berpuasa.

KESIMPULAN

Berdasarkan pandangan ulama klasik dan penjelasan Jemaat Ahmadiyah, fidyah memiliki beberapa tujuan utama:

1. Memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa.
2. Menjaga keseimbangan antara ibadah dan kemanusiaan.
3. Menumbuhkan solidaritas sosial.
4. Menjadi sarana memperoleh pahala dan keberkatan Ramadan.

Fidyah menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip rahmat, keadilan, dan kemudahan bagi manusia.

Ditambah sedikit by. Abu Arsalanullah MAA, 13/03/2026. 

Postingan populer dari blog ini

MANA YANG AKAN DIIKUTI SYARIAT ATAU ADAT

SIAPAKAH BIDADARI YANG HAKIKI?

WUJUDKAN PERDAMAIAN DI DUNIA ISLAM