YANG MEMBATALKAN PUASA

HAL-HAL PUASA DAN YANG MEMBATALKANNYA

A. Zahir Ahmad Khan, dosen Jamiah UK dalam program Fiqahi Masail menyampaikan bahwa suntikan/injeksi obat dan penggunaan inhaler (menghirup obat lewat hidung) itu dapat membatalkan puasa. 

Ini edaran Huzur V aba, terkait hukum suntik vaksin korona saat puasa. 

Hd. Khalifatul Masih V aba bersabda

"Dalam kondisi puasa, segala macam suntikan, baik ke dalam otot atau ke dalam pembuluh darah adalah dilarang. Jika seorang ahmadi mendapat Vaksin Korona di Bulan Ramadan, ma rukhsoh (keringanan) yang diberikan Islam, seraya mengambil faedah darinya, jangan puasa pada hari disuntik dan sempurnakan lah puasa tersebut setelah Ramadan."

(Surat Hd. Khalifatul Masih V aba kepada Editor Al-Fazl Internasional, 13 April 2021).

B. SABDA NABI MUHAMMAD SAW

Sepengetahuan saya dalam Fiqih Ahmadiyah, suntikan itu termasuk membatalkan puasa pak karena adanya cairan yang masuk ke dalam tubuh

SILAHKAN BUKA :
 https://isandroid.github.io/puasa/2024/03/10/bab-21-perkara-yang-membatalkan-puasa.html

Maka Berdasarkan hadits mengenai masuknya sesuatu ke dalam mulut atau hidung, maka diqiyaskan apapun yang masuk ke dalam tubuh bisa membatalkan puasa, termasuk menerima transfusi (darah, obat maupun infus) ataupun disuntik.
referensi haditsnya:

saya telah mendengar ‘Ashim bin Laqhith bin Shabirah dari ayahnya berkata; Aku bertanya; “Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang wudlu?” Beliau menjawab: “Sempurnakanlah wudlu, basuhlah sela-sela jarimu dan beristinsyaqlah lebih dalam kecuali jika kamu sedang berpuasa” (HR. Tirmidzi)

keterangan: istinsyaq = memasukkan air/cairan ke dalam hidung atau tubuh.

_Bekasi, 18/03/2024
Peny. By. NA_

Postingan populer dari blog ini

MANA YANG AKAN DIIKUTI SYARIAT ATAU ADAT

SIAPAKAH BIDADARI YANG HAKIKI?

WUJUDKAN PERDAMAIAN DI DUNIA ISLAM