SURAT KEPUTUSAN BERSAMA 3 MENTERI (SKB3M)TENTANG AHMADIYAH YANG SAYA FAHAMI

SURAT KEPUTUSAN BERSAMA 3 MENTERI (SKB3M)TENTANG AHMADIYAH YANG SAYA FAHAMI
Oleh : Nasiruddin Ahmadi

Yang pasti SKB3M yang ditanda tangani oleh Menag, Mendagri dan Kejagung saat itu, adalah bukan produk hirarki hukum positif yang ada di bumi NKRI. Kami menilai SKB3M ini sebagai win win solution di era rezim SBY saat itu.

 1.  SKB 3 Menteri yang dikeluarkan oleh tiga Kementerian ini diterbitkan dengan Nomor : 3 tahun 2008, yang terdiri dari 7 poin/diktum. 
2. Dalam SKB3M ini, sedikitpun TIDAK ADA KALIMAT LARANGAN terhadap aktivitas warga Ahmadiyah untuk beribadah, pengembangan dan pembangunan.
3. Target SKB 3 Menteri ini untuk tiga kelompok/Elemen :  
a. Untuk Masyarakat pada umumnya, di mana mereka tidak boleh melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti persekusi, berbuat anarkis, menutup  atau melakukan penyegelan aset milik organisasi Ahmadiyah, tidak boleh melakukan kekerasan dll. Terhadap warga Islam Ahmadiyah.
b. Untuk  untuk warga Ahmadiyah, poinnya,  diperingatkan untuk tidak mensyiarkan satu pahamnya,  masalah Kenabian, kepada non Ahmadi. Berarti masalah-masalah lainnya seperti materi Rukun Islam, Rukun Iman, jihad cinta, loyalitas kepada Tanah air, dll. TIDAK ADA BATASAN.
c. Poin Untuk pemerintah adalah untuk melakukan pembinaan. Dimana yang dibina di sini bukan hanya untuk warga Ahmadiyah saja, tetapi untuk semua lapisan masyarakat agar faham tentang kesadaran hukum (SADARKUM) . Realitanya yang di rasakan oleh warga Islam Ahmadiyah, karena SKB3M menteri ini multitafsir, seakan SKB ini hanya untuk warga Ahmadiyah saja yang harus dibina. Sementara warga Masyarakat yang liar atau intoleran, tidak dibina.
Bahkan ironisnya,  opini yang terbentuk di masyarakat bahkan dibanyak  pejabat daerah, mereka memahami SKB3M ini melarang segala Kegiatan warga Ahmadiyah. Hal ini sangat tidak benar, karena SKB 3 menteri ini hanya berupa peringatan saja.
4. Yang terakhir di SKB 3 menteri ini pun dijelaskan tentang pokok-pokok ajaran Islam.  Apakah Pokok Ajaran Islam itu ?. Adalah berpedoman, mengikuti dan mengamalkan : 
a. Rukun iman yang enam dan Rukun Islam yang lima. 
b. Mengikuti dan mentaati Alquran, dan Sunah Nabi Muhammad SAW.
Sudah sejak lama, warga organisasi Jemaat Islam Ahmadiyah,  dalam mengamalkan POKOK-POKOK AJARAN ISLAM ini, dan tidak perlu diragukan lagi. 
Sedangkan masalah yang lainnya seperti definisi Khatam, Kenabian, Wahyu, dll.  itu adalah Area tafsir yang perlu didialogkan. 
5. Akhiranya dengan terbitnya SKB3M ini  kami berharap, semoga tidak ada kelompok yang termarjinalkan dan kelompok yang terintimidasi di negerinya sendiri. 
6. Itulah pemahaman tentang SKB3M, dengan harapan :
a. Karena kita hidup di negara NKRI yang berdasarkan konstitusi, dan menganut hukum Positif, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun selesaikanlah dengan jalur hukum yang berkeadilan.
b.  Masalah teologi yang multitafsir solusinya melalui jalur dialog. Dialog damai tidak perlu ada permusuhan, tidak harus  ada vonis yang menang vs kalah. Biarkan masyarakat cerdas yang menilai hasil dialog damai. 

By. Nasiruddin Ahmadi, Pwt, 5/2/21.

LOVE FOR ALL HATRED FOR NONE

Postingan populer dari blog ini

MANA YANG AKAN DIIKUTI SYARIAT ATAU ADAT

SIAPAKAH BIDADARI YANG HAKIKI?

WUJUDKAN PERDAMAIAN DI DUNIA ISLAM