SEJARAH JAI NTB 1
PERJALANAN SEJARAH JAI NTB
Sejak tahun 1957 , di NTB sudah ada pengikut Ahmadiyah, orang-perorang yang datang dari luar NTB dan kemudian tahun 1962, anggota mulai bertambah sehingga berjumlah 4 orang .Saat itu bedirilah Ranting Jemaat Mataram.
Dalam perjalanan waktu , melalui berbagai upaya dilakukan oleh anggota untuk memperkuat keberadaan Jemaat, maka atas permintaan anggoat Jemaat kepada pusat/PB, agar di Mataram ditempatkan seorang Muballigh. Permintaan ini sampaikan melalui surat yang ditulis oleh Haji Ahmad Iwan Darmawan alias I Wayan Rupa Mengwi (seorang anggota Jemaat) kepada Pusat/ Bpk. Raisut Tabligh waktu itu, Mlv.Moh.Sadiq HA, di Jakarta.
Maka tahun 1970 dikirim/ditugaskan seorang Muballigh asal Sumatra Barat , yaitu Mlv.Ahmad Nurudin , dan bertempat tinggal sementara di Jl. Jambu no.24 Mataram (Rumah Haji Iwan Darmawan). Kehadiran Bpk.Mlv.Ahmad Nuruddin di Mataram, memberi semangat kepada anggota jemaat yang ada di mataram, bahkan disambut baik oleh warga muslim di Lombok. Ditempat inilah dilakukan kegiatan pengajian2 dan diskusi-diskusi dengan tokoh agama, akademisi IAIN Sunan Ampel Mataram, termasuk tokoh/pimpinan Tareqat Naksabandi. Bahkan kegiatan ibadah rutin oleh beberapa orang anggota Jemaat sudah mulai dilakukan disini.
Beberapa bulan , setelah ditugaskan di Mataram, maka tahun 1970, selesai sholat Idul Fitri, berbaiatlah 18 orang pengikut Tarekat Naksabandi yang berasal dari Narmada,Praya, Dompu dan Bima, di tangan Bpk.Mlv.Ahmad Nurudin.
Dengan bertambahnya jumlah anggota yang membutuhkan pembinaan secara organisatoris, maka tahun 1972 berdirilah Cabang Jemaat di Mataram atas persetujuan dan keputusan pusat Jemaat di Jakarta, dengan nomor urut 54, dan susunan kepengurusan yang sederhana, yaitu sebagai ; Ketua : H.A.Iwan Darmawan, Sekr.Khas : M.A.Jafar Ahmad, Sekr.Mal : dr.M. Ahmad Toha.
Setelah berdirinya Cabang Jemaat, dan untuk memperkuat kegiatan rabtah dan tabligh, maka tahun 1972 ditempatkanlah Bpk.Mlv.Hasan Basri untuk membantu Bpk. Mlv.Ahmad Nuruddin. Sejak itu rumah misi Jemaat pindah/menyewa sebuah rumah kecil di Jl.Sumbawa no.42 Mataram (Jl.Pariwisata sekarang), letaknya berhadapan dengan rumah pribadi Kepala Kanwil Agama propinsi NTB, H.Zainuddin Mansur, MA. yang Kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataannya, menyudutkan , Ahmadiyah sesat, kafir,diluar Islam.
Walaupun rumah misi jemaat masih berstatus mengontrak, Kegiatan-kegiatan pembinaan terhadap anggota di wilayah Lombok dan Sumbawa, dikendalikan dari tempat ini (Jl.Sumbawa/Jl.Pariwisata Mataram). Sholat Jumat dan terbiyat, pengajian2 yang diikuti oleh beberapa keluarga dilakukan ditempat ini juga.
Pasang surutnya perkembangan jumlah anggota jemaat, karena mutasi tugas, dan juga mutasi Bpk.Mlv.Hasan Basri ke Jakarta tahun 1976, maka anggota jemaat di Mataram tinggal 1 keluarga (Bpk.Jafar Ahmad). Sejak saat itu sampai tahun 1985 Muballigh wilayah berkedudukan di pancor, sehingga sekitar hampir 10 tahun tidak ada Muballigh di Mataram .
Disebabkan anggota Jemaat sudah berkembang di Pancor- Lotim, maka Tahun 1976, ditugaskan Bpk. Saleh Ahmadi sebagai Muballigh yang berkedudukan di Pancor, Jl. Prof.M Yamin. Beliau melakukan pembinaan/tarbiyah kepada anggota yang jumlahnya semakin bertambah.
Dipihak lain gangguan-gangguan kecil mulai dirasakan oleh anggota Jemaat, intimidasi anak anak ahmadi di sekolah, dalam keluarga-keluarga sampai kepada tetangga disekitar rumah anggota Jemaat. Bahkan juga larangan penguburan di TPU bagi anggota Jemaat yang meninggal, peristiwanya terjadi tahun 1980.
Pada tahun 1980, bulan Agustus, ditugaskanlah Bpk. Ahmad Hariadi untuk wilayah Lombok dan Sumbawa, sampai oktober 1983. Namun diperjalanan tugasnya, Ahmad Hariadi dengan inisiatif sendiri telah melakukan Mubahallah dengan Haji Irfan di pancor. Akhirnya terjadi peristiwa keributan, dimana H.Irfan bersama beberapa muridnya datang menantang dan ingin membunuh Ahmad Hariadi. Peristiwanya dapat diredam oleh aparat Polisi, dan pihak pengurus Jemaat Wilayah, serta dikirimnya tim Kharijiah PB ke Pancor.
Buntut peristiwa tersebut, ditambah dengan keluarnya Fatwa MUI tahun 1980 , yang menyatakan Ahmadiyah sesat, menyesatkan dan berada di luar Islam, membuat kelompok masyarakat tertentu semakin terbuka untuk mulai menolak dan menggugat Ahmadiyah, namun tidak ada perbuatan anarkis. Pemerintah-pun ikut-ikutan mulai berpihak , melalui hasil rapat Muspida Lombok Timur tanggal 3 Nopember 1983, isinya mendesak pihak berwajib menghentikan kegiatan Ahmadiyah di Lotim. Seiring dengan itu juga ,Bupati Lombok Timur melalui SK bernomor : Sospol X,-223.3/58/1983, tanggal 7 Nopember 1983, mengeluarkan keputusan yang isinya menghentikan sementara kegiatan Ahmadiyah Qadian di Lotim. Hal inilah yang dijadikan dasar oleh Kepala Kejari Selong, waktu itu dijabat oleh R.Wiyanto,SH mengeluarkan SK Nomor : Kep.11/IPK.32.2/L-2.III.3/11/83,tanggal 21 Nopember 1983, tentang Pelarangan terhadap kegiatan Jemaat Ahmadiyah cabang Pancor di Lotim.
Semakin berjalannya waktu, wilayah tablig semakin luas, anggota bertambah, cabangpun berdiri. Seiring dengan kemajuan , semakin banyak fitnah dan intimidasi yang dialami oleh anggota Jemaat di Lombok dan wilayah lainnya di Nusra, khususnya di pancor , Sukamulya dan Keruak. Selebaran-selebaran fitnah, ceramah yang berisi hasutan dll muncul dibeberapa tempat. Namun demikian anggota Jemaat semakin gencar bertabligh.
Selama kurang lebih 10 tahun, sampai tahun 1985, Mataram tidak ditempatkan Muballigh/Muallim, karena rumah misi tidak ada. Kegiatan sholat Jumat dan kegiatan lainnya dilakukan di rumah anggota,Jl.Pariwisata 19 Mataram.
Pada tanggal 26 Desember 1986, terjadi peristiwa yang berupa gangguan proses penguburan Alm.Jafar Ahmad, awalnya tidak dapat dilakukan di TPU karang Medain, karena provokasi seorang kepala Lingkungan Kebon Raja (H.Imranul Hakim) dan Kepala KUA Mataram (H.Syawal) saat itu. Namun setelah usaha pendekatan seorang tetangga , yang kebetulan juga sekantor dengan Almarhum , maka Walikota Mataram saat itu,Drs.H.L.Mujitahid memberikan rekomendasi, agar pemakaman dapat dilakukan di TPU Karang Medain bagian pinggir selatan berdekatan dengan sungai Ancar.
Tahun 1988, anggota bertambah, dengan hadirnya kembali beberapa anggota karena mutasi dan pindah ke Mataram, akhirnya kegiatan-kegiatan ibadah rutin dilakukan di Jl.Banteng no. 26 Mataram, yaitu rumah sewaan anggota Jemaat (H Iwan darmawan).
Tahu 1988.ditugaskan Bpk Mln.Qumaruddin Sy, untuk wilayah Lombok dan Sumbawa menggantikan Bpk.Mlv.Hasan Basri, awalnya berdomisili di rumah Misi Pancor-Jl.Prof M. Yamin, no.35.
Selanjutnya untuk keperluan pertablighan di Mataram, maka tahun 1988, Jemaat membeli tanah/rumah, di Jl.Ade Irma Suryani,gang panda IV,no,28 Mataram sebagai rumah Misi jemaat Mataram.
Untuk memperkuat pusat kegiatan Jemaat di Mataram, karena sudah membeli tanah/rumah misi, maka tahun 1992 bertugaslah kembali di Mataram Bpk.Mlv.Hasan Basri sampai bulan April 1994.
Buah dari berbagai upaya tabligh yang telah dilakukan, maka berdirilah cabang-cabang Jemaat di Sukamulia , Kruak, Kupang, Alor, Bima/Paradorato, Praya, dengan nomor cabang berturut-turut : 169, 170, 179, 187, 198, 210.
Semakin hari, jemaat memperluas wilayah Tablighnya, serta telah berdirinya beberapa cabang jemaat di wilayah Nusra. Untuk memperkuat kegiatan Tabligh serta melakukan tarbiyat kepada anggota ,maka tanggal 23 Maret 1992 s/d 23 Juni 1992 : ditugaskan Dadang Nasir Ahmad sebagai Muballigh NTB dan NTT. Kemudian mulai 1 Maret 1993 s/d 31 Agustus 1993 : ditugaskan E.Jamaludin sebagai Muballigh untuk wilayah Sukamulya, Kruak dan sekitarnya. Tahun 1994 ditugaskan Bpk. Nasiruddin Ahmadi untuk wilayah Kepulauan Alor dan sekitarnya, Suparja A Hidayat untuk wilayah Kupang dan sekitarnya, Bpk.Nanang Sanusi untuk wilayah Dili dan sekitarnya.
Perjalanan waktu yang cukup panjang, pergantian demi pergantian/mutasi untuk keperluan penyegaran disuatu wilayah, maka sejak 23 April 1994 sampai dengan tahun 1998, ditugaskan Bpk.Mln Ahmad Sulaeman, sebagai Muballigh wilayah untuk Lombok , Sumbawa,NTT dan Tim Tim. Dan sebagai Muballigh pembantu/Muallim ditugaskan Bpk. Nasiruddin Ahmadi, sejak tahun 1997 untuk wilayah Lobar dan Sumbawa Besar.
Dengan terus berkembangnya Jemaat , maka semakin besar tantangan yang dihadapi Jemaat, ceramah, hasutan bahkan provokasi terhadap anggota Jemaat semakin gencar juga dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kehadiran Jemaat . Suatu peristiwa seorang tokoh agama alias Tuan Guru Haji (TGH) yang bernama Sibawaih, dalam acara ceramah Maulid, dibagian akhir beliau menyinggung kehadiran Ahmadiyah, dikatakan bahwa Ahmadiyah sesat, menyesatkan, Kitab sucinya Tazkirah, Nabinya Mirza dll pernyataan berisi hasutan ,fitnah. kepada Jemaat. Peristiwa ini terjadi tanggal 14 Agustus 1996,pk.22.40 wita di gubuk Sikur Ds.Selebung Ketangga,Lotim. Inilah salah satu peristiwa masyarakat mulai terprovokasi.
Dampak tumbuh dan berkembangnya Jemaat disuatu tempat, tekanan juga muncul ditempat lain, maka Akhirnya tanggal 1 oktober 1998, Jemaat yang sudah ada di Kruak 15 tahun silam, diserang oleh sekelompok orang berjumlah 50-100 orang , satu bangunan Masjid ( pondasi masjid) dihancurkan dan membakar material alat2 rumah tangga anggota jemaat di Dusun Kuranji,Desa Pemongkong,Kecamatan Keruak Lombok Timur. Tidak berhenti disitu, 4buah rumah anggota jemaat dan 1 buah Mushalla kembali dibakar tanggal 4 Oktober 1998.Akhirnya karena diancam pembunuhan , maka jam 04.00 sore , 12 anggota jemaat hijrah dari Kuranji ke Pancor, dengan membawa perlengkapan pakaian dll seadanya.
Sejak 1 Desember 1998 , Mln.Attaur Razzaq ditugaskan sebagai Muballigh Wilayah Nusra, berkedudukan di Jl.Ade Irma Suryani,Gang Panda IV, No.28 Mataram , menggantikan Bpk.Mln.Ahmad Sulaiman.
Sebagai buah pertablighan,perkembangan demi perkembangan , tahun 1998 bedirilah cabang baru di Sambi Elen Lombok Barat bagian Utara, dengan baiatnya 2 Keluarga . Saat itu mulai ditugaskan Muallim Maskur, khusus untuk wilayah sambi elen dan sekitarnya. Beberapa waktu kemudian ,berbaitlah beberapa orang di Sekotong Lobar , sehingga tahun 1999 diusulkanlah menjadi Cabang. Namun karena goncangan, usulan menjadi cabang akhirnya tertunda.
Tidak terbatas pada satu wilayah saja, dimanapun jemaat mulai merintis jalan dan menempatkan Muballigh/Muallimnya, maka disitulah juga dilakukan provokasi,hasutan dan fitnah kepada masyarakat sekitar oleh beberapa tokoh agama yang tidak suka kehadiran Jemaat ilahi ini.
Tumbuhnya semangat Tabligh anggota jemaat khususnya yang baru beridiri, menunjukkan bahwa Jemaat ini membawa pengaruh yang besar terhadap perkembangan kerohanian manusia. Tidak luput daerah disekitarnya, maka wilayah Sembalun, Sumbawa, Rembuah dan Medas juga berdiri cabang jemaat, dengan berbaiatnya beberapa orang/keluarga. Untuk keperluan tarbiyat dan tabligh, tahun 1999 ditugaskan Bpk.Nanang Sanusi sebagai Muballigh untuk wilayah Praya dan sekitarnya, Bpk. Teguh Nasir Ahmad untuk wilayah Sumbawa, Muballigh Yosnefil untuk wilayah Paradorato/Bima.
Tersebar dan bergabungnya orang-orang kedalam Ahmadiyah, di beberapa tempat di NTB, maka di lakukan juga pembangunan rumah misi dan tempat ibadah di tempat tersebut. Keadaan ini membuat sekelompok orang yang tidak suka dengan kehadiran Ahmadiyah, juga bergerak melakukan provokasi. Sekitar bulan April 2000, sekelompok orang merusak 1 buah tempat ibadah dan rumah warga Ahmadiyah di Sambi elen. Nampaknya walaupun sudah dilakukan perdamaian, namun provokasi oleh orang tertentu masih terus dilakukan dan semakin meluas.
Kembali tindakan anarkis terjadi , sekitar jam 5 sore, tanggal 22 Juni 2001, sekitar 100 orang menyerang perkampungan Ahmadiyah di Sambi Elen. 14 rumah , 1 buah masjid, 1 Mushalla dihancurkan dan dibakar, warga melarikan diri. Pk. 6 sore aparat baru tiba ditempat kejadian, langsung mengevakuasi ke kantor camat Bayan, bermalam, dengan perlengkapan yang menyedihkan. Keesokan harinya, atas pertimbangan pengurus, warga dibawa ke Medas , namun karena tidak ada jaminan keamanan, maka beberapa jam kemudian warga Ahmadiyah yang berjumlah 39 orang (9 KK), di pindahkan ke Pancor. Sehari kemudian warga dipindahkan lagi ke Mataram, ditempatkan dibeberapa rumah anggota. Setelah kurang lebih 3 bulan berada di Mataram, 6 dari 9 KK , berangkat hijrah menuju Sumbawa(Empan).
Beberapa Rangkaian tindakan anarkis yang dialami warga Ahmadiyah, sama sekali tidak mendapat perlindungan dari Aparat Polisi, bahkan pemerintah ikut menyudutkan pihak Ahmadiyah, dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Lobar No:35 tahun 2001 tentang pelarangan ajaran ahmadiyah atas rekomendasi MUI Lobar.
Tidak berhenti disitu, pihak lawan, penyerang dan orang-orang yang tidak suka dengan Ahmadiyah, tetap bergerilia, mengadakan provokasi lewat pengajian-pengajian, selebaran, dll. Hal ini menyebabkan pihak yang melakukan tindakan anarkis merasa mendapat angin/kesempatan untuk melakukan penyerangan kembali, bahkan menimbulkan terror ditempat-tempat lain.
Bahkan pernyataan yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu seperti Bamus (Badan Musyawarah antar Umat Beragama) Lombok Timur yang diketuai oleh Drs.H.Ahmad Fathullah, sering menjurus kepada provokasi dan menghasut yaitu Pemerintah diminta bersikap tegas segera menghentikan penyebaran paham ahmadiyah, sebab kalau tidak, maka masyarakat akan mengambil tindakan keras sendiri Bali Pos, 6 Desember 2001.
Cukup banyak pernyataan-pernyataan yang dilontarkan tokoh agama dalam suatu pertemuan, pengajan dan seminar-seminar yang menjurus kepada gerakan anti ahmadiyah. Peristiwa Pertemuan pondok pesantren se-Lombok tanggal 18 Agustus 2002 di Asrama Haji, Ampenan yang pembicaranya adalah H.M Amin Jamaluddin dari LPPI, Hasan Bin Mahmud Audah, DR. Hafidz Abdurrasyid dari Pakistan dan Syeikh Ibrahim Sulaiman, Atase Agama Kedubes Arab Saudi, adalah juga gerakan yang menyebarkan anti ahmadiyah di Lombok. Sekitar Agustus 2002, terbitnya majalah Sabili dengan edisi khusus menebar kebencian dan anti terhadap Ahmadiyah.
Akumulasi kebencian masyarakat terhadap Ahmadiyah akibat fitnah, hasutan dan provokasi pihak tertentu,sampai kepada puncaknya, maka , aksi anarkisme yang tidak berprikemanusiaan, tidak dapat dicegah dan akhirnya terjadi penyerangan terhadap warga ahmadiyah.
Tanggal 10 September 2002,pk.22.00, masa yang sudah terprovokasi oleh ceramah, pengajian, tiba-tiba datang dan menyerang Masjid Ahmadiyah, dimuali dengan lemparan batu, pembakaran, pengerusakan bangunan masjid. Malam itu juga secara beruntun rumah-rumah warga Ahmadiyah juga diserang/dihancurkan dan dibakar. Selanjutnya hari berikutnya ,pk.23.00 masa mulai lagi mengadakan pengerusakan dan pembakaran rumah-rumah warga ahmadiyah di beberapa tempat .Walapun aparat polisi sudah mendapat laporan tentang rencana penyerangan tersebut, namun sejak awal kejadian Aparat polisi tidak dapat berbuat sesuatu,hanya menonton, dan cenderung membiarkan aksi biadab masyarakat. Dampak kejadian yang sudah berjalan beberapa hari tersebut, akhirnya 81 unit rumah, 8 toko, 1 masjid dan 1 mushalla dibakar dan dihancurkan.sekitar 383 orang warga Ahmadiyah terpaksa tunggang langgang, berlarian mencari perlindungan, dengan terpaksa mengungsi dan dievakuasi paksa oleh polisi ke Mapolres Lotim. Bersamaan dengan dievakuasinya dan mengungsinya warga ahmadiyah, terjadi penjarahan harta benda milik warga Ahmadiyah oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Dampak penyerangan ini merembet ke wilayah lain, sehari kemudian, tanggal 11 September 2002, sekitar pk.15.00, 5 KK terpaksa harus mengungsi, meninggalkan Desa Obel-obel dusun Medas menuju Mapolres Lotim, karena diancam dan akan diserang. Disana mereka bergabung dengan warga pengungsi lainnya.
Rentetan peristiwa ini berdampak juga ke wilayah Sembalun Lawang, 4 rumah milik warga Ahmadiyah dirusak , sekitar 70 orang warga ahmadiyah diintimidasi dan akan diserang apabila tidak keluar dari Ahmadiyah. Sebagian mengungsi ke Mapolres Lotim bergabung dengan warga lainnya.
Hari berikutnya , masih saja kelompok masa melakukan pengerusakan dan penjarahan terhadap rumah warga ahmadiyah yang ditinggal penghuninya, aparat tidak bertindak tegas. Sementara warga yang sudah mengungsi di Mapolres Lotim juga mengalami tekanan , intimidasi dari masyarakat, bahkan pihak pemerintah , aparat polisi dan Kodim. Sarana di Mapolres, tempat warga ahmadiyah mengungsi, sangat tidak manusiawi. Walaupun dibantu beras dan indomie, namun warga tidak disediakan alat masak dan Tidak ada dapur,akhirnya warga tidak memasak, untuk makan harus beli nasi bungkus dengan uang yang ada. Air dan MCK terbatas. Padahal mereka berada disana selama 1 minggu, kemudian diungsikan ke Asrama Transito,Majeluk-Mataram..
Apa yang dialami warga ahmadiyah ini, ibarat sudah jatuh ketimpa tangga lagi, pemerintah dan aparat bukan melindungi warganya yang teraniaya, bahkan ikut malakukan intimidasi, tidak ada rasa tanggung jawab. Dalam keadaan mengalami musibah , Bupati bukan mencari solusi untuk warga ahmadiyah yang menjadi korban kekerasan, namun justru ,mengeluarkan Surat Edaran ,Nomor :045.2/134/KUM/2002, tentang Larangan penyebarluasan faham/ajaran Ahmadiyah Qadian baik lisan maupun tulisan di wilayah Lotim, yang sebenarnya tidak ada kaitan langsung dengan persoalan krimilnal yang terjadi.
Merembet ke wilayah lain di NTB, tanggal 25 September 2002, Kapolres Lobar , Drs. Danawiswa Wardhana, ikut-ikutan mengeluarkan saran/pendapat melalui suratnya nomor :B/569/IX/2002/Res Lobar,meminta ahmadiyah tidak melakukan kegiatan dan menurunkan plang papan nama ahmadiyah. Demikian juga walikota mataram, Moh.Ruslan,SH, ikut-ikut mengeluarkan seruan, bernomor :008/283/X/Inkom/02; tanggal 10 Oktober 2002, antara lain meminta kepada warga ahmadiyah yang tinggal di mataram tidak melakukan aktifitas yang eksklusif dan berkelompok.
Dalam perjalanannya, Jemaat NTB berusaha melakukan konsolidasi2, dan perubahan yang cepat untuk mengatasi berbagai persoalan yang dialami anggota. Setelah dua minggu berada di penampungan pengungsi asrama transito-Majeluk, warga ahmadiyah dibantu oleh pengurus, keluar dari transito, mengontrak rumah-rumah yang ada disekitar mataram. Sambil berusaha, ada yang dagang, tukang dan pekerja lain, mengumpulkan biaya untuk hidup sehari-hari maupun ditabung.
Ujian-demi ujian , kemajuan demi kemajuan, pengurus dan warga ahmadiyah di wilayah NTB, perlu mengatur langkah-langkah selanjutnya, guna mengurangi penderitaan warga karena sudah beberapa kali mengaalami kerugian materi akibat rumah dan harta bendanya dirusak/dibakar.
Tragedi yang dialami warga Ahmadiyah di NTB, seharusnya menimbulkan Keprihatinan yang luar biasa bagi pemerintah, karena bagian dari rakyatnya mengalami penganiyayaan dan penderitaan . Namun yang terjadi adalah upaya menghilangkan ahmadiyah dari bumi NTB, seperti yang Nampak dari pernyataan-pernyataan pejabat pemerintah, tokoh agama dll. Namun karena ini merupakan janji Allah Swt, maka tidak ada satupun manusia yang dapat menghalangi perkembangan Ahmadiyah, termasuk dibumi NTB ini.
Dilain pihak Keprihatinan datang dari berbagai unsur/Lembaga , karena tindakan anarkis yang dialami warga ahmadiyah berkali-kali. Sekitar bulan April 2003, Komnas HAM datang di Mataram dalam rangka mengadakan investigasi kasus penyerangan terhadap warga Ahmadiyah.Hasilnya beberapa rekomendasi telah disampaikan kepada Pemerintah NTB, dengan harapan konflik yang disertai kekerasan tidak terjadi lagi.
Sementara ditempat yang baru, jemaat berkembang, bertambahnya anggota, karena hijrah dari satu tempat ke tempat lain, juga bertambah karena anggota baru (baiat). Sumbawa salah satu alternative tujuan hijrah beberapa anggota dari Keruak, Pancor, Sambi elen. Awalnya kehidupan cukup kondusif. Mulai terusik oleh sekelompok warga, bahkan aparat desa/kecamatan ikut mengancam dan mengusir warga di Empan.Bupati Sumbawa, H.Abdul Latif Majid, tidak bisa melindungi warganya, Kades Labuhan Badas,Sri Lestari, Kadus Empan ,Zulkarnain, dan beberapa orang dari toga,toma, BPD,tokoh pemuda, ikut mengintimidasi, menyuruh hengkang warga Ahmadiyah. Karena tak tahan dengan tekanan-tekanan,maka atas inisiatif sendiri, warga mengungsi di Mapolres Sumbawa, setelah 4 hari , warga dipindah lagi ke asrama haji Sumbawa. Empat hari berada disana, akhirnya tanggal 12 Mei 2003, 40 jiwa (14 KK) warga ahmadiyah, hijrah menuju ke Mataram, dengan kendaraan (Bis) milik pemda Sumbawa.
Akhir periode masa tugas di Mataram, tahun 2004 ,Mln.Attaur Razzaq digantikan oleh Mln.Syamsir Ali sebagai Muballigh wilayah Nusra, termasuk Tim-Tim, berkedudukan di Mataram (Jl.Ade Irma Suryani).
Dengan bertambahnya warga ahmadiyah yang berasal dari berbagai tempat , Keruak, Sambi elen, pancor,Sumbawa dan sekarang tinggal di mataram dengan mengontrak rumah-rumah penduduk, tetap melakukan aktifitas rutin. Sesuai sikon yang ada maka pembinaan /tarbiyat dilakukan secara berkelompok yang terbagi kedalam 6 kelompok. Sholat Jumat dan tarawih dilakukan per kelompok, karena rumah misi yang ada saat itu (Jl.Ade Irma Suryani,Gang Panda IV,No.28 Mataram) tidak dapat menampung jemaah dan juga kurang kondusip. Aktifitas Jemaat yang meningkat, membuat tokoh masyarakat disekitar Rumah Misi, mulai menggugat keberadaan Jemaat. Meminta agar rumah misi jemaat tidak dipergunakan untuk kegiatan ibadah, alasan mereka karena ada mesjid di sekitarnya.
Dengan melihat perkembangan situasi yang ada, maka jemaat memutuskan memindahkan rumah misi yang ada (Jl.Ade Irma Suryani), dengan membeli tanah/lahan di ketapang seluas 68 are. Karena lahan masih berupa sawah, maka sejak Maret 2005 ,rumah misi dipindahkan ke Jl. Margapati, No.6 Mataram dengan status sewa.
Dengan upaya pengurus untuk membantu anggota, maka setelah kurang lebih 2 tahun mengontrak rumah di sekitar Mataram , beberapa orang yang sudah memiliki kemampuan , membeli tanah/rumah di Ketapang,Desa Gegerung Lingsar. Disinilah akhirnya sekitar 33 KK warga ahmadiyah bermukim dan bersosialisasi dengan warga sekitarnya. Maka tahun 2005 berdirilah cabang Gegerung, dengan nomor urut cabang 310.
Seperti diwilayah lainnya, kehidupan warga ahmadiyah dengan masyarakat sekitar rukun dan damai.
Karena masyarakat saling bersosialisasi secara langsung dan mengetahui apa yang dilakukan, mereka saling memahami. Namun ketika ada provokasi dari luar, mulailah terjadi gesekan dan curiga, bahkan sampai kepada penyerangan. Apa yang terjadi dan dialami warga Ahmadiyah di Ketapang, rangkaian kejadiannya berawal dari ceramah-ceramah seorang tokoh yang berpengaruh, justru mengajak masyarakat untuk berbuat anarkis, karena mnurut meraka Ahmadiyah sudah difatwakan sesat oleh MUI, sudah dilarang dll. Bahkan klarifikasi sudah berkali-kali dilakukan pengurus, dikantor desa, maupun datang ke aparat kecamatan dan desa. Namun kerena fitnah yang dihembuskan lebih dahsyat, 19 oktober 2005 , bertepatan di bulan puasa, kelompok masa berjumlah 50 orang tiba-tiba menyerang 4 rumah warga ahmadiyah , pintu ,kaca jendela pecah. Walaupun saat itu bisa diredam, peristiwa yang lebih kejam kembali terjadi 4 pebruari 2006, 6 buah rumah hangus dibakar, 18 buah rumah rusak berat, 2 sepeda motor dan 1 buah sepeda dibakar, Sebanyak 137 jiwa dari 31 Kepala Keluar dievakuasi paksa alias diusir dari tempat tinggal dan rumah mereka. Termasuk di dalamnya Muballigh Abidin Riqai dan keluarga. Anehnya peristiwa penyerangan ini terjadi , justru didepan aparat dalam keadaan siap siaga dilokasi kejadian, karena sebelumnya pengurus sudah melaporkan rencana penyerangan ini kepada polisi. Saat itu polisi terlihat kurang aktif dan tegas terhadap penyerang, sebaliknya justru sibuk mendesak, menekan warga ahmadiyah agar meninggalkan rumahnya alias mau dievakuasi. Akhirnya terjadi evakuasi, mula-mula warga dibawa pakai truk menuju Kantor social NTB, Karena tempat terbatas , warga diangkut lagi menuju Mapolda NTB, setelah beberapa jam berada disana, warga dievakuasi menuju asrama transito Majeluk-Mataram.
Kejadian penyerangan ini merembet juga kewilayah Praya, ancaman demi ancaman dialami oleh warga Ahmadiyah, sejak 11, 17, 21 Pebruari 2006, kemudian sekitar pk. 19.30. masa kelompok yang menyebut diri Amanahmenyerbu rumah warga, kemudian menyerbu rumah misi, yang terletak di Jl.Anyelir No.7 Praya. Atas paksaaan dari pihak polisi, warga akhirnya dievakuasimenuju Mapolres Praya. Sejumlah 16 KK, 56 Jiwa , termasuk Muballigh Basyruddin Suhartono ,akhirnya menempati sebuah ruangan pertemuan di Polres Praya. 4 hari kemudian warga dipindahkan ke gedung KNPI, yang sebenarnya tidak layak huni. Setelah 3 bulan warga dipindahkan lagi ke gedung eks RSU Praya.
Bukan saja di Praya, jemaat di wilayah Sumbawa juga mendapat tekanan, ancaman. Yang berbuntut penyerangan rumah misi Sumbawa tanggal 13 Nopember 2007,. 5 orang anggota jemaat diamankan pihak polisi di Mapolres Sumbawa, termasuk Muballigh Basyruddin Azis.
Tiga tahun sudah berjalan, sejak 2004 , maka tahun 2007 Mln. Syamsir Ali digantikan oleh Mln.Syaeful Uyun, yang bertugas sampai tahun 2010 . Saat itu kondisi warga ahmadiyah sebagian besar masih berada di Pengungsian Asrama Transito.
Karena ditugaskan Amir, tahun 2010 Mln.Nasiruddin Ahmadi ditugaskan kembali di Mataram sebagai Muballigh wilayah Nusra sampai sekarang, menggantikan Bpk. Mln.Syaeful Uyun.
Setelah beberapa lama berada dipengungsian, 10 KK warga ahmadiyah mencoba kembali kerumahnya di Ketapang, mulai memperbaiki rumahnya yang sudah dirusak beberapa tahun lalu. Namun setelah beberapa bulan menempati rumahnya, gelombang penyerangan kembali terjadi ,tanggal 26 Nopember 2010, sekelompok orang menyerang warga Ahmadiyah, diminta untuk kembali ke pengungsian. Ironisnya penyerangan itu dilakukan didepan polisi yang berjaga, tidak berbuat apa-apa. Akhirnya 9 rumah dirusak lagi, dilempari atapnya,kaca jendelanya dirusak, bahkan setelah itu dilakukan pembakaran. MasyaAllah.
Beberapa bulan setelah ditugaskan Bpk.Usman Anas sebagai Muballigh untuk sumbawa, dan untuk yang kedua kalinya juga , tanggal 19 Juni 2011, sekitar pk. 21.00, terjadi aksi penyerangan terhadap rumah misi jemaat di Sumbawa yang terletak di Jl.Poros Raberas No.21 A RT/RW 06/06, PPN,Kelurahan Seketeng-Sumbawa. Berbuntut pengusiran terhadap Bpk.Usman Anas sekeluarga dari sumbawa. Aksi anarkis ini dilakukan karena provokasi aparat Desa/kecamatan, dan kurang tegasnya Polisi melindungi warga yang mendapat ancaman.
Sampai sekarang, pemerintah belum mampu mengembalikan warga Ahmadiyah yang diusir dari rumahnya, bahkan yang sudah 6 tahun mengungsi, tidak dapat kembali kerumahnya. Tidak satupun pelaku kekerasan yang diproses secara hukum oleh Polisi. Allahualam !!!!!!!!
Ringkasan dan beberapa catatan penting :
Warga Ahmadiyah sudah berada di NTB (Mataram) sejak tahun 1957, sejumlah 15 Cabang Jemaat sudah berdiri, awal berdirinya Cabang Ahmadiyah di NTB, tahun 1972, yaitu Cabang Mataram, dengan nomor urut 54, kemudian secara berurutan berdirilah cabang-cabang, Tahun 1974 Pancor (059) ,Tahun 1990 Dili (158), Tahun 1991 Sukamulia (169), Tahun 1991 Kruak (170), Kupang (179) Alor (187), Paradoratu/Bima (198), Praya (210), Tahun 1998 Bayan/Sambielen (219), Sembalun Lawang (238), Sumbawa (240), Rembuah (244), Medas (271), Tahun 2005 Gegerung (310). Kepengurusan yang belum mendapat pengesahan dan diusulkan menjadi cabang, yaitu Sekotong Lobar, Utan Re, Situberang.
Data statistic/Tajnid 2006, anggota Jemaat di NTB dan sekitarnya berjumlah 1275 orang, dengan rincian sebagai berikut : Mataram=168 orang, Pancor= 368 orang, Sukamulia= 7 orang, Kruak = 9 orang, Dili dan Kupang = 7 orang, Alor = 30 orang, Paradoratu/Bima = 29 orang, Praya= 287 orang, Bayan/Sambielen = 7 orang, Sembalun Lawang dan Medas = 61 orang, Sumbawa = 198 orang, Rembuah = 107 orang, Gegerung = 7 orang
Intimidasi, fitnah dan provokasi kepada warga Ahmadiyah NTB sudah dimulai sejak tahun 1974, empat tahun setelah baiatnya beberapa orang pengikut tareqat Naksabandi. Tindak kekerasan, sudah dimulai sejak tahun 1993,saat terjadi Mubahalah antara Ahmad Hariadi dengan Haji Irfan di Pancor Lotim.
Tindak kekerasan yang berupa penyerangan, pembakaran rumah dan pengusiran warga Ahmadiyah dari rumah/tempat tinggalnya terjadi 9 kali sejak tahun 1998, yang dialami oleh 7 dari 14 Cabang yang ada di NTB.
Surat Keputusan , Perbup, Seruan 2 yang dikeluarkan oleh Pemerintah di wilayah NTB, bersifat menekan, intimidasi dan turut memberi andil terhadap kejadian kekerasan yang menimpa warga Ahmadiyah NTB, sebagai berikut :
SK Bupati Lombok Timur,Nomor :Sospol/X/223.3/58/1983, tanggal 7 Nopember 1983, Tentang penghentian sementara kegiatan Ahmadiyah Qadian di Lombok Timur;
Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Selong,Nomor :Kep.11/IPKJ.32.2/L-2.III.3/11/83,tanggal 21 Nopember 1983, Tentang Pelarangan terhadap Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Cabang Pancor Lombok Timur,ditandatangani Kepala: R.Wiyanto,SH,
Surat Edaran Bupati Lombok Timur,Nomor :045.2/134/KUM/2002, tentang Larangan penyebarluasan faham/ajaran Ahmadiyah Qadian baik lisan maupun tulisan di wilayah Lotim.
SK.Bupati Lombok Barat,Nomor :35 Tahun 2001, tentang Pelarangan dan Penghentian Penyebaran Ajaran/Paham Ahmadiyah di Kabupaten Lombok Barat;
Perbup Lombok Utara,Nomor :20 Tahun 2011,tanggal 29 April 2011, tentang Pelarangan Aktivitas/Kegiatan Penyebaran Ajaran Ahmadiyah di Kabupaten Lombok Utara.Ditandatangani oleh Bupati Johan Syamsu dan Sekda Suardi.
Warga Ahmadiyah yang masih dipengungsian berjumlah 116 Jiwa (32 KK) berada di Asrama Transito, dan 37 jiwa (9 KK), berada di Gedung Eks RSUD Praya (Dinas PU) . Keberadaannya selama ± 6 tahun. Belum ada langkah/upaya pemerintah untuk mengembalikan kerumah meraka.
Sejak bulan juni 2011, Gubernur NTB, melalui Kesbangpoldagri mengeluarkan jadwal pembinaan untuk warga Ahmadiyah di Transito, yang dilakukan 2 kali seminggu. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Gubernur , untuk mengambil jalan tengah atas desakan berbagai ormas Islam , agar Gubernur mengeluarkan SK Pelarangan Ahmadiyah di NTB. Hasilnya Allahuallam !!!!